Selamat malam semuanya. Kesempatan kali ini saya akan kembali membahas tips trik dunia komputer. Artikel tips trik yang akan saya bahas yaitu bagaimana cara mengembalikan regedit yang disable oleh admin maupun oleh virus. Sebelumnya tepatnya kemarin, saya telah memposting artikel yang cukup terkait dengan artikel ini yaitu cara mengembalikan task manager yang disable. Alasan saya memposting kedua artikel tersebut dikarenakan ada seseorang teman saya yang request caranya, karena beliau tidak mengerti cara mengembalikannya entah itu disebabkan virus atau admin saat dia install ulang di toko. Jika anda kedapatan tidak bisa membuka regedit maupun task manager lebih baik saya sarankan untuk membuka atau mengikuti tutorial mengembalikan regedit terlebih dahulu. karena memang itu lebih diperlukan (menurut pengalaman saya sendiri).
Oke, sekarang kita langsung masuk ke langkah-langkah dari masalah ini. Ada beberapa cara yang akan saya jelaskan untuk mempermuda pekerjaan anda, silakan gunakan salah satunya saja.
Cara Pertama
- Buka Run dan ketikan
- Jika muncul seperti ini “Value DisableRegistryTools exists, overwrite(Y/N)?” pilih [Y]es.
- Buka kembali regedit anda dengan mengetikkan di Run --> regedit
reg add hkcusoftwaremicrosoftwindowscurrentversionpoliciessystem /v DisableRegistryTools /t reg_dword /d 0×0
- Buka Run kembali, lalu ketikkan data berikut
- Ketika muncul konfirmasi penghapusan registry, Pilih [Y]es. Periksa hasilnya dengan menjalankan Regeditnya kembali.
reg delete HKCUSoftwareMicrosoftWindowsCurrentVersionPoliciesSystem /v DisableRegistryTools
- Buka Notepad anda, lalu ketik atau paste data berikut
- Simpan dan beri nama sesuai keinginan Anda namun pastikan Anda menyimpan dengan ekstensi REG. Contoh: Registry_backup.REG
- Dobel klik file yang barusan Anda simpan untuk memasukkan registry ke dalam Sistem Windows.
- Selesai. Semoga yang kali ini berhasil untuk anda
REGEDIT4 [HKEY_CURRENT_USERSoftwareMicrosoftWindowsCurrentVersionPoliciesSystem] “DisableRegistryTools”=dword:00000000
Terima Kasih! Semoga Bermanfaat!
0 komentar:
Posting Komentar